Kapolri kini meminta Kadiv Propam Polri segera memproses pelanggaran etik Irjen Teddy Minahasa (TM).
BACA JUGA : Lesti Kejora Tiba-Tiba Cabut Laporan KDRT, Polisi Jelaskan Hal Ini
"Saya sudah minta Kadiv Propam untuk segera melakukan pemeriksaan etik untuk kemudian diproses PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Kapolri.
Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul : Kronologi Penangkapan Irjen Teddy Minahasa, Bermula dari Pengungkapan Kasus Narkoba oleh Polda Metro
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait