JAKARTA, iNewsSubang.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya memberikan keterangan terkait kabar penangkapan Irjen Teddy Minahasa. Kapolri mengumumkan bahwa Irjen Teddy Minahasa sebagai terduga pelanggar dalam kasus peredaran narkoba.
Selain itu Kapolri juga menjelaskan Kronologi penangkapan yang ternyata berawal dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Metro Jaya.
BACA JUGA : Sebut Bersih-Bersih, Kapolri Segera Sampaikan Terkait Kabar Penangkapan Irjen Teddy Minahasa
Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa beberapa waktu lalu Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba atas laporan masyarakat. Saat itu polisi mengamankan tiga masyarakat sipil.
"Pengembangan ternyata mengarah dan melibatkan polisi berpangkat Bripka, Kompol dengan jabatan Kapolsek. Atas dasar itu saya minta terus kembangkan," ujar Kapolri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).
BACA JUGA : TGIPF : Tragedi Kanjuruhan Lebih Mengerikan dari Tayangan Televisi dan Media Sosial
Dalam pengembangannya, Kapolri mendapatkan laporan ada personel oknum Polri yaitu mantan Kapolres Bukittinggi berpangkat AKBP yang terlibat.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait