Kronologi Penangkapan Irjen Teddy Minahasa, Keterlibatan Hingga Oknum Kapolsek dan Eks Kapolres

Rizal Bomantama
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. ( Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsSubang.idKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya memberikan keterangan terkait kabar penangkapan Irjen Teddy Minahasa. Kapolri mengumumkan bahwa Irjen Teddy Minahasa sebagai terduga pelanggar dalam kasus peredaran narkoba.

Selain itu Kapolri juga menjelaskan Kronologi penangkapan yang ternyata berawal dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Metro Jaya.

BACA JUGA : Sebut Bersih-Bersih, Kapolri Segera Sampaikan Terkait Kabar Penangkapan Irjen Teddy Minahasa

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa beberapa waktu lalu Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba atas laporan masyarakat. Saat itu polisi mengamankan tiga masyarakat sipil.

"Pengembangan ternyata mengarah dan melibatkan polisi berpangkat Bripka, Kompol dengan jabatan Kapolsek. Atas dasar itu saya minta terus kembangkan," ujar Kapolri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).

BACA JUGA : TGIPF : Tragedi Kanjuruhan Lebih Mengerikan dari Tayangan Televisi dan Media Sosial

Dalam pengembangannya, Kapolri mendapatkan laporan ada personel oknum Polri yaitu mantan Kapolres Bukittinggi berpangkat AKBP yang terlibat.

"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM," ujar Sigit.

Kapolri pun langsung memerintahkan Kadiv Propam Polri untuk menjemput Irjen Teddy Minahasa. Dia pun sudah ditetapkan sebagai terduga pelanggar melalui gelar perkara, Jumat (14/10/2022) pagi tadi.

BACA JUGA : Larang Bawa Handphone dan Tongkat Komando, Hari Ini Presiden Panggil Kapolri Hingga Kapolres

"Saat ini Irjen TM dinyatakan teduga pelanggar dan dilakukan penempatan khusus," tuturnya.

Kapolri kini meminta Kadiv Propam Polri segera memproses pelanggaran etik Irjen Teddy Minahasa (TM).

BACA JUGA : Lesti Kejora Tiba-Tiba Cabut Laporan KDRT, Polisi Jelaskan Hal Ini

"Saya sudah minta Kadiv Propam untuk segera melakukan pemeriksaan etik untuk kemudian diproses PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Kapolri.

 

Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul : Kronologi Penangkapan Irjen Teddy Minahasa, Bermula dari Pengungkapan Kasus Narkoba oleh Polda Metro

 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network