Resmi Ditahan, Polisi Ungkap Motif KDRT oleh Rizky Bilar kepada Lesti Kejora

Rizal Bomantama
Rizky Billar didampingi polisi mengenakan baju tahanan berrwarna oranye dan tertunduk lesu (Foto: MPI/Wiwie Heriani)

Kronologi KDRT 

Kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan. Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

KDRT kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Ketika itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi, kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

BACA JUGA : Petugas Temukan Motor Warga yang Hilang Terbawa Arus di Batukapur Subang

Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.


Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul : Rizky Billar Ditahan dalam Kasus KDRT

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network