JAKARTA, iNewsSubang.id - Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Bilar akhirnya ditahan oleh Polda Metro Jaya, Kamis (13/10/2022).
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, pihaknya telah menerima hasil rekam medis korban serta bukti berupa CCTV di lokasi kejadian.
BACA JUGA : Diterapkan Tersangka KDRT Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara
"Polisi menerima rekam medis korban dan CCCTV di lokasi kejadian," ujar Kombes Endra.
Dalam keterangan persnya, KombesZulpan juga menjelaskan motif KDRT Rizky Bilar kepada istrinya tersebut.
BACA JUGA : Sebrangi Arus Deras, Pengendara Motor Hilang Terbawa Arus di Batukapur Subang
"Motif didasari yaitu pelaku ketahuan selingkuh di belakang korban," katanya.
Kronologi KDRT
Kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan. Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
KDRT kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Ketika itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi, kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.
BACA JUGA : Petugas Temukan Motor Warga yang Hilang Terbawa Arus di Batukapur Subang
Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.
Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul : Rizky Billar Ditahan dalam Kasus KDRT
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait