Buntut Tragedi Kanjuruhan, Polri Tetapkan 6 Orang Jadi Tersangka

Puteranegara Batubara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Istimewa)

MALANG, iNewsSubang.id - Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, Polri akhirnya menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang. Salah satu tersangka yang ditetapkan Polri yaitu Direktur Utama (Dirut) LIB Akhmad Hadian Lukita.

"Maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam Konferensi Pers nya di Malang, Kamis (6/10/2022).

BACA JUGA : HUT TNI ke 77, Dandim 0605 Subang Kunjungi dan Rumah Pejuang Veteran

Seperti fiketahui, peristiwa Kanjuruhan terjadi usai Arema kalah dari Persebaya dengan skor 2-3, Sabtu 1 Oktober 2022. Kasus kerusuhan tersebut menyebabkan 131 orang tewas. Selain itu, ratusan orang lainnya luka-luka.

Kapolri menjelaskan ada 11 personel Polri yang menembakkan gas air mata saat kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Penembakan itu terbagi dibeberapa lokasi tribun.

BACA JUGA : Segera Jalani Operasi Pemisahan, Kadinkes Subang Berikan Bantuan Balita Kembar Siam

"Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata," kata Kapolri.

Dia menambahkan, penembakan gas air mata dilakukan di beberapa tribun.

"Tribun selatan tujuh tembakan, tribun utara satu tembakan dan ke lapangan tiga tembakan," imbuhya.

BACA JUGA : Buka Lahan Tanpa Tempuh Perijinan, PTPN VIII Ancam Hentikan Kerjasama Dengan PT Tiga Asa Bestari

Ini yang mengakibatkan para penonton di tribun panik karena terasa pedih. berusaha meninggalkan arena.

"Tembakan dengan maksud agar penonton yang akan turun ke lapangan bisa dicegah," pungkas Jenderal Listyo Sigit.

 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network