Atas perbuatannya, kedua pelaku terjerat Pasal 315 ayat (3) Jo 170 ayat (1) ke (2) huruf 3e KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA : Asep Basar Ditemukan Tewas di Sungai Tarum Timur Subang Setelah Cekcok Dengan Pemilik Warung
Seperti diketahui Asep Basar dilaporkan hilang usai terlihat cekcok dengan pemilik warung remang-remang di Situ Baeud, Desa Pagaden, Kecamatan Pagaden, Subang. Asep Basar ditemukan tewas tenggelam esok harinya di sungai Tarum Timur atau 8 kilometer di lokasi awal hilangnya korban.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait