Dedi pun mencontohkan beberapa kasus yang menggunakan metode poligraf yaitu kasus pembakaran seorang perawat RSCM di Jakarta Pusat dengan tersangka pacarnya seorang pria Pegawai pemkab Bekasi) tahun 2022, kasus pembunuhan terkait perebutan harta waris di Batu, Jatim tahun 2021 dan kasus pencabulan anak Batita di Kalimantan Barat tahun 2021.
Adapun pemeriksaan lie detector dilakukan oleh pihak/instansi lain, dan dipastikan bukan metode poligraf yang dilakukan karena banyak metode lie detector yang berkembang (seperti gestur, wajah, intonasi suara, media tulisan dll).
Namun yang dapat dipertanggung jawabkan secara scientific dan internasional (didukung ASTM dan standar APA) adalah metode poligraf yang kita gunakan saat ini.
"Dimana dari APA menjelaskan keakuratan mendekati 93 persen jika pemeriksa melakukan pelatihan sesuai standar APA. Dan syarat ini telah memenuhi persyaratan alat bukti di pengadilan (pro justitia)," tutup Dedi. (*)
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait