“Perubahan status Dahana menjadi Perum merupakan langkah awal menjadi perusahaan yang lebih profesional. Kebetulan juga Indonesia tengah mengembangkan industri berbasis teknologi sejak tahun 1970-an, di tengah perdebatan mengenai strategi yang akan digunakan,” katanya.
Pada masa-masa tersebut Dahana sempat mengalami jalan yang terjal, salah satu gudang milik Dahana meledak yang mengakibatkan penghentian seluruh aktivitas Dahana, dari mulai penelitian, pengembangan, hingga operasi.
BACA JUGA : Pickup Tabrak Pembatas Jalan di Pantura Subang, 4 Tewas Terbakar 3 Terluka
Setelah kejadian tersebut, keluarlah keputusan yang membolehkan impor bahan peledak oleh pengguna akhir, yang membuat carut marut dunia bahan peledak Indonesia. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 27 Tahun 1982 yang isinya pemerintah menunjuk Dahana sebagai satu-satunya perusahaan yang dapat mengimpor, memproduksi, dan mendistribusi bahan peledak di dalam Negeri dan pada tahun 1991 Dahana resmi menjadi perseroan.
Namun, monopoli bahan peledak tak berlangsung lama, pada tahun 1994, pemerintah kembali membuka kran persaingan pasar bahan peledak dalam Negeri yang mengimpor dari perusahaan-perusahaan bahan peledak nomor wahid di dunia.
BACA JUGA : Keseruan Ratusan Warga Menangkap Ikan saat Festival 7 Sungai
Juli juga menjelaskan, pada saat itu, dengan segala pengalaman memilukan bagi perusahaan, bukan tidak mungkin Dahana ditinggalkan oleh para pekerjanya dan berakhir gulung tikar. Namun hal tersebut tidak terjadi. Menurutnya, kunci bertahannya Dahana adalah keberadaan Sumber Daya Manusia yang unggul dan pantang menyerah.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait