SUBANG, iNews.id - Kasus penyalahgunaan gas bersubsidi terungkap oleh Unit I Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar dan Polres Subang, di Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbeusi, Subang, Kamis (14/7/2022). Polisi berhasil mengamankan truk tangki berisi 20 ton gas subsidi dan satu orang pelaku.
Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, penindakan dilakukan penyidik pada Kamis (14/7/2022) sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam kasus ini petugas mengamankan truk tangki (BULK) Pertamina berkapasitas 20.000 kg berpelat nomor polisi B 9154 UWX, satu unit truk B 9091 SBI, mengangkut tabung gas 50 kg (kosong) sebanyak 64 tabung, dan sepeda motor pelaku.
BACA JUGA : 2 Korban Kecelakaan Pikap Terbakar Masih Dirawat di RS PMC, Ini Luka yang Dialaminya
"Petugas mengamankan satu truk tanki (bulk) pertamina milik PT ER dengan pelat nomor B 9154 UWX mengangkut 20.000 kg gas LPG. Saat itu pelaku sedang memindahkan gas dari truk transportir ke dalam tabung penyimpanan di lokasi kejadian," kata DIrektur Reskrimsus Polda Jabar.
Petugas juga mengamankan terduga pelaku TA (42), warga Patokbeusi, yang berperan sebagai penanggung jawab. Setiap hari satu truk transportir masuk ke TKP untuk memindahkan gas LPG sebanyak 3.000 kg ke tangki penampungan. Setelah itu, gas LPG dimasukkan ke dalam tabung 50 kg non-subsidi.
BACA JUGA : Kunjungi Pasar Sukamandi Subang, Ini yang Dilakukan Presiden Jokowi
"Pelaku membayar Rp3.000.000 untuk setiap 3.000 kg LPG kepada oknum pengemudi truk tangki PT ER. Saat ini sopir truk tangki diperiksa petugas," ujar Kombes Pol Arief Rachman.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait