Kemenag Subang Berhentikan Sementara Oknum ASN yang Diduga Perkosa Santrinya

Yudy Heryawan Juanda
Kasubag TU Kemenag Subang, Hasanudin. (Foto : Istimewa)

SUBANG, iNews.id - DAN oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) Subang yang diduga memperkosa anak di bawah umur telah diberhentikan sementara. Bahkan pelaku juga terancam dipecat dari statusnya sebagai ASN di Kemenag.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Sub Bagian (Kasubag) TU Kemenag Subang, Hasanudin, di ruang kerjanya, Kamis (23/6/2022).

BACA JUGA : Inilah Isi Surat yang Ungkap Kasus Pemerkosaan Oknum PNS Kemenag di Subang

Menurut Hasanudin, pihaknya juga kini memperketat pengawasan terhadap lembaga pendidikan di bawah Kemenag Subang. Hasanudin mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui secara persis kasus yang dilakukan anak buaknya. Pasalnya belum mendapat informasi dari kepolisian ataupun keluarganya.

"Kami dari Kementrian Agama Kabupaten Subang tidak mengetahui persis kejadian yang sebenarnya. Sebab, kami belum mendapatkan informasi lengkap dari Polres Subang maupun dari keluarganya," kata Hasanuddin.

BACA JUGA : Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum PNS Kemenag Subang Ditangkap Polisi

Namun, Hasanuddin menjelaskan, pihaknya sudah melaporkan kejadian tersebut kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Barat. Selain itu pelaku saat ini diberhentikan sementara waktu sebagai ASN di Kemenag Subang.

"Sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang management Pegawai Negeri Sipil pasal 276 huruf c pasal 277 ayat 4 dan pasal 280 ayat 1 mengenai pemberhentian sementara ASN yang menjadi tersangka tindak pidana. Artinya pelaku saat ini diberhentikan sementara," ujarnya.

Atas perbuatan pelaku, pihak Kemenag Subang meminta maaf kepada keluarga korban dan seluruh lapisan masyarakat. Pihaknya berjanji akan memperketat pengawasan agar kasus tersebut tidak terulang.

BACA JUGA : Lestarikan Kesenian Sisingaan, Polwan Polres Subang Diapresiasi Anggota DPD RI

"Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak atas kasus tersebut, kedepannya untuk mengantisipasi agar tidak terjadi lagi kasus serupa, Kemenag Subang berjanji akan memperketat pengawasan terhadap lembaga-lembaga pendidikan yang ada di Kemenag," imbuhnya.

Seperti diketahui, oknum ASN Kemenag Subang yang juga seorang Pimpinan Ponpes di Subang ditangkap Polres Subang atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap anak didiknya. Pelaku telah melakukan aksinya lebih dari 10 kali sejak bulan Desember 2022 hingga Desember 2021.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network