SUBANG, iNews.id - Kasus pemerkosaan anak di bawah umur oleh DAN (45) oknum PNS Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Subang terungkap dari surat kecil berisi curhatan korban.
Surat tersebut terbaca oleh keluarga dan teman korban. Korban yang berusia 15 tahun menulis enam lembar surat pribadi berisi prilaku oknum PNS Kemenag Subang yang juga gurunya tersebut kepada dirinya.
BACA JUGA : Lestarikan Kesenian Sisingaan, Polwan Polres Subang Diapresiasi Anggota DPD RI
"Ibu korban ini menemukan surat 6 lembar, salah satunya yang berisi permohonan maaf korban pada orang tuanya, karena sudah tidak suci lagi. Dalam surat itu juga korban menuliskan jika guru yang seharusnya melindungi korban malah merenggut kesuciannya," ujar Kapolres Subang, AKBP Sumarni dalam konferensi persnya, Rabu (22/6/2022).
AKBP Sumarni menjelaskan, pelaku yang merupakan oknum PNS di Kemenag Subang juga merupakan seorang tenaga pendidik. Korban merupakan salah satu anak didiknya.
BACA JUGA : Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum PNS Kemenag Subang Ditangkap Polisi
"Kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tenaga pendidik," katanya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait