Kemenag Subang Berhentikan Sementara Oknum ASN yang Diduga Perkosa Santrinya

Yudy Heryawan Juanda
Kasubag TU Kemenag Subang, Hasanudin. (Foto : Istimewa)

"Sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang management Pegawai Negeri Sipil pasal 276 huruf c pasal 277 ayat 4 dan pasal 280 ayat 1 mengenai pemberhentian sementara ASN yang menjadi tersangka tindak pidana. Artinya pelaku saat ini diberhentikan sementara," ujarnya.

Atas perbuatan pelaku, pihak Kemenag Subang meminta maaf kepada keluarga korban dan seluruh lapisan masyarakat. Pihaknya berjanji akan memperketat pengawasan agar kasus tersebut tidak terulang.

BACA JUGA : Lestarikan Kesenian Sisingaan, Polwan Polres Subang Diapresiasi Anggota DPD RI

"Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak atas kasus tersebut, kedepannya untuk mengantisipasi agar tidak terjadi lagi kasus serupa, Kemenag Subang berjanji akan memperketat pengawasan terhadap lembaga-lembaga pendidikan yang ada di Kemenag," imbuhnya.

Seperti diketahui, oknum ASN Kemenag Subang yang juga seorang Pimpinan Ponpes di Subang ditangkap Polres Subang atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap anak didiknya. Pelaku telah melakukan aksinya lebih dari 10 kali sejak bulan Desember 2022 hingga Desember 2021.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network