SUBANG, iNews.id - DAN oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) Subang yang diduga memperkosa anak di bawah umur telah diberhentikan sementara. Bahkan pelaku juga terancam dipecat dari statusnya sebagai ASN di Kemenag.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Sub Bagian (Kasubag) TU Kemenag Subang, Hasanudin, di ruang kerjanya, Kamis (23/6/2022).
BACA JUGA : Inilah Isi Surat yang Ungkap Kasus Pemerkosaan Oknum PNS Kemenag di Subang
Menurut Hasanudin, pihaknya juga kini memperketat pengawasan terhadap lembaga pendidikan di bawah Kemenag Subang. Hasanudin mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui secara persis kasus yang dilakukan anak buaknya. Pasalnya belum mendapat informasi dari kepolisian ataupun keluarganya.
"Kami dari Kementrian Agama Kabupaten Subang tidak mengetahui persis kejadian yang sebenarnya. Sebab, kami belum mendapatkan informasi lengkap dari Polres Subang maupun dari keluarganya," kata Hasanuddin.
BACA JUGA : Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum PNS Kemenag Subang Ditangkap Polisi
Namun, Hasanuddin menjelaskan, pihaknya sudah melaporkan kejadian tersebut kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Barat. Selain itu pelaku saat ini diberhentikan sementara waktu sebagai ASN di Kemenag Subang.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait