SUBANG, iNews.id - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Subang, Jawa Barat. Oknum PNS di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Subang diduga mencabuli anak di bawah umur hingga lebih dari sepuluh kali.
Menurut Kapolres Subang, AKBP Sumarni, pelaku berinisial DAN yang juga merupakan seorang tenaga pendidik tersebut melakukan aksinya sejak akhir tahun 2020 hingga akhir tahun 2021.
BACA JUGA : Nekat Curi Motor Teman Sendiri di Subang, Mustofa Babak Belur Dihakimi Massa
"Pelaku melakukan aksinya lebih dari 10 kali, mulai dari Desember 2020 hingga Desember 2021," ujar AKBP Sumarni dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Rabu (22/6/2022).
AKBP Sumarni menjelaskan, dalam modus operandinya, pelaku mengajak korban yang kini berusia 15 tahun tersebut untuk mendapatkan pelajaran khusus. Disaat itulah pelaku melakukan aksi kekerasan seksual terhadap korban.
BACA JUGA : Usai Isi Bensin, Sebuah Minibus di Jalancagak, Subang Ludes Terbakar
"Pelaku melakukan kejahatannya kepada korban dan mengatakan bahwa anggap saja ini sebagai proses belajar dan diniatkan suoaya dapat ridho dari guru," jelasnya.
Kapolres Subang juga menambahkan, kasus kekerasan seksual tersebut terungkap setelah tulisan curhat korban dibaca oleh kakak dan teman korban. Korban selalu menulis setiap tindakan yang dilakukan oleh pelaku terhadapnya.
"Korban menuliskan apa yang dialamai di sebuah kertas dan selanjutnya diketahui kejadian tersebut," katanya.
BACA JUGA : 80 Warga Subang Terjangkit DBD, 4 Orang Meninggal Dunia
Akibat perbuatannya pelaku terjerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait