Jangan Anggap Remeh! Lalai Lapor LKPM, Pengusaha Terancam Sanksi hingga Izin Dicabut
Untuk membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban tersebut, DPMPTSP Subang menyediakan layanan Klinik LKPM melalui sistem OSS. Fasilitas ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha memahami tata cara pengisian dan penyampaian laporan dengan benar.
Sementara itu, Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Subang, Nelli Sulistiani, menyebutkan sebanyak 1.947 pelaku usaha telah menyampaikan LKPM hingga Triwulan II 2026, dengan rincian 1.505 pelaku usaha PMDN dan 442 pelaku usaha PMA.
“Data tersebut mencakup berbagai sektor usaha, termasuk usaha mikro dan kecil, industri pengolahan, konstruksi, perdagangan, serta sektor lainnya,” kata Nelli.
Adapun jumlah pelaku usaha PMDN dan PMA yang telah menyampaikan LKPM Triwulan III masih dalam proses penyusunan data resmi oleh DPMPTSP Subang.
Tian berharap tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM terus meningkat. Menurutnya, data pelaporan investasi menjadi salah satu instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam memantau perkembangan usaha dan merumuskan kebijakan ekonomi.
“Kami berharap seluruh pelaku usaha menyampaikan LKPM tepat waktu. Data yang akurat akan membantu pemerintah memantau perkembangan investasi sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat di Kabupaten Subang,” ujarnya.
DPMPTSP Subang berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan perizinan sekaligus mengoptimalkan pengawasan investasi. Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong kepatuhan pelaku usaha dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Editor: Frizky Wibisono