get app
inews
Aa Text
Read Next : Lapas Kelas IIA Subang Luncurkan Bantuan Sosial untuk Keluarga Warga Binaan

Bandar Narkoba di Lapas Subang Tobat hingga Khatam Baca Al-Quran

Jum'at, 15 April 2022 | 14:56 WIB
header img
Warga binaan di Lapas Subang mengikuti pesantren Ramadhan. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNews.id - Bulan suci Ramadhan dimanfaatkan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Subang untuk menggelar pesantren Ramadhan. Puluhan warga binaan yang menjalani hukuman penjara di Lapas Subang mengikuti pesantren ramadhan tersebut di masjid Jamie Annur yang berada di dalam Lapas Subang.

Pendidikan ilmu agama yang diberikan oleh Lapas Subang tidak sedikit membuat warga binaanya bertaubat. seperti Yogi Wahyu Sudrajat yang merupakan seorang mantan bandar narkoba. Yogi yang mendapatkan vonis 8 tahun penjara kini rajin solat lima waktu dan rajin mengaji hingga beberapa kali khatam Al-Quran.

BACA JUGA : Pesantren Ramadhan Lapas Kelas II A Subang Disambut Baik Warga Binaan

Padahal saat pertama kali masuk lapas, Yogi sama sekali tidak bisa membaca Al-quran apalagi rajin beribadah. Tatto di tangan kirinya menjadi tanda bahwa dahulu Yogi jauh dari agama.

"Pertama dari masuk Alhamdulillah saya langsung ke mesjid, belajar dari sini, dari pertama saya tidak bisa mengaji sama sekali sampai sekarang bisa mengaji," kata Yogi kepada iNewsSubang.id, Jumat (15/4/2022).

BACA JUGA : Jalur Pantura Subang Mulai Dilintasi Pemudik Sepeda Motor

Hal yang membuat Yogi kembali ke jalan yang benar adalah keluarga. Akibat perbuatannya, ibundanya kini harus tinggal sendiri di rumah. Rasa menyesal atas perbuatannya tidak membutuhkan waktu lama untuk yogi bertaubat.


Mantan Bandar Narkoba, Yogi Wahyu Sudrajat membaca Al-Quran di Masjid Annur Lapas Subang. (Foto: Yudy H Juanda)

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut