Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Kalijati Timur Dituntut 8 Tahun Penjara, Sidang Lanjut ke Tahap Pledoi
Selain menangani perkara korupsi Pasar Kalijati Timur, Kejaksaan Negeri Subang juga tengah memproses kasus penyelundupan rokok ilegal yang kini memasuki tahap dakwaan.
Bayu membenarkan perkembangan tersebut. "Itu sudah masuk tahap dakwaan ya," katanya.
Sebagaimana diketahui, Kodim 0605/Subang sebelumnya menggagalkan penyelundupan sekitar 500 bal rokok ilegal berbagai merek setara ratusan ribu bungkusdi Gerbang Exit Tol Cilameri, Kecamatan Pagaden. Rokok tanpa cukai tersebut diangkut menggunakan bus PO YN Transport rute Surabaya–Bandar Lampung.
Komandan Kodim 0605/Subang, Letkol Czi Asep Saepudin, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan pada Kamis (28/8) sekitar pukul 19.15 WIB, dipimpin oleh Komandan Unit Intelijen Kodim 0605/Subang Letda Inf Saepudin bersama timnya.
Beberapa pelaku yang diamankan berinisial MAF (kernet), RA (sopir), K (sopir truk ekspedisi), R (sopir), serta RA (sopir bus). Mereka mengaku menerima upah sebesar Rp1 juta per orang untuk mengawal barang ilegal tersebut.
Kasus ini kini tengah berproses di pengadilan dan menjadi salah satu perhatian penegak hukum dalam upaya memberantas peredaran rokok tanpa cukai di Kabupaten Subang.
Editor : Yudy Heryawan Juanda