Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 43 Terduga Provokator Diamankan Saat Aksi Unjuk Rasa di DPRD Subang
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Penganiayaan Mantan Istri di Compreng Subang Akhirnya Dibekuk Polisi

Sabtu, 27 September 2025 | 20:57 WIB
  • author Yudy Heryawan Juanda
Pelaku Penganiayaan Mantan Istri di Compreng Subang Akhirnya Dibekuk Polisi
Pelaku Penganiayaan Mantan Istri di Compreng Subang Akhirnya Dibekuk Polisi. Foto: Istimewa

“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti, dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Subang,” ujarnya.

Meski berhasil ditangkap tanpa perlawanan, motif Kuswanto melakukan aksi brutal terhadap mantan istrinya masih terus didalami penyidik Satreskrim Polres Subang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mendapati tindak kejahatan di sekitar lingkungannya.

“Kami minta masyarakat segera melaporkan setiap tindak pidana agar bisa segera kami tangani secara cepat dan tepat,” tegas AKBP Dony.

Editor: Yudy Heryawan Juanda

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut