Tak Ada Toleransi, 12 ASN Subang Menunggu Pemecatan Tidak Hormat

SUBANG, iNewsSubang.id – Pemerintah Kabupaten Subang menegaskan tidak akan memberi ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar aturan disiplin maupun terjerat tindak pidana. Hal itu ditegaskan Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, saat membuka Sosialisasi Pembinaan Disiplin Pegawai ASN Terkait Tindak Pidana di Lingkungan Pemkab Subang Tahun 2025, Selasa (23/09), di Aula Oman Syahroni Kantor Bupati Subang.
Kepala BKPSDM Kabupaten Subang, Dadang Darmawan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan amanat undang-undang sekaligus bagian dari program prioritas reformasi birokrasi di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Subang.
"Instansi Pemerintah wajib menegakkan disiplin dan salah satu program utama adalah reformasi birokrasi tentang penegakan disiplin," ujarnya.
Ia menegaskan, Subang tidak sekadar menggemborkan jargon reformasi birokrasi, melainkan sudah menjalankannya dengan nyata.
"ASN yang diketahui melakukan banyak pelanggaran sudah dilakukan proses, mulai sidang disiplin dan menunggu dari BKN terkait sanksi yang akan diberikan," katanya.
Dadang berharap ketegasan ini mampu menekan angka pelanggaran pidana ASN, khususnya tindak korupsi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Menekan angka pelanggaran disiplin khususnya tindak pidana umum maupun khusus yaitu korupsi di Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dan meningkatkan produktifitas ASN sesuai keinginan Pak Bupati agar ASN merespon laporan masyarakat baik secara langsung, maupun melalui media sosial," ungkapnya.
Wabup Subang, Agus Masykur Rosyadi, dalam sambutannya menegaskan disiplin ASN adalah syarat mutlak mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Editor : Yudy Heryawan Juanda