Eksekusi Putusan Pemalsuan Tanda Tangan Mandek, Korban Desak Jaksa Segera Bertindak

KARAWANG, iNewsSubang.id – Tiga bulan pasca putusan inkrah di tingkat kasasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai lalai karena belum juga mengeksekusi perkara pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Kusumayati. Korban, Stephanie Sugianto, menegaskan bahwa tenggat waktu telah lewat sejak 7 Mei 2025, namun hingga kini jaksa belum menjalankan kewajiban hukumnya.
“Sudah lewat lebih dari tiga bulan sejak putusan inkrah pada 7 Mei 2025, tetapi jaksa tidak juga mengeksekusi. Ini jelas kelalaian dan bentuk pengabaian terhadap tugas yang diamanatkan Pasal 270 KUHAP,” ujar Stephanie di Klari, Karawang, Sabtu (16/8/2025).
Dalam perkara nomor 143/Pid.B/2024/PN Kwg, Kusumayati divonis 10 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun, disertai dua syarat khusus, yaitu melakukan audit terhadap PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika dan menyerahkan daftar harta kekayaan selama pernikahan dengan almarhum Sugianto.
Jika syarat khusus tersebut tidak dipenuhi dalam waktu 3 bulan sejak putusan inkrah, maka pidana percobaan otomatis gugur dan terpidana wajib menjalani pidana badan selama 10 bulan. Namun hingga tenggat berakhir, Kusumayati belum juga memenuhi kewajibannya, sementara JPU belum mengambil langkah eksekusi.
Kejelasan mengenai amar putusan sebenarnya telah dipertegas dalam surat Pengadilan Tinggi Bandung nomor 3979/KPT.W11-U/PW1.1.1/VII/2025. Surat itu menyebutkan secara eksplisit: “Apabila dalam waktu 3 bulan terdakwa tidak memenuhi syarat khusus, maka terdakwa dijatuhi pidana 10 bulan penjara," kata Stephanie.
Dengan demikian, alasan JPU yang menyatakan tenggat belum berjalan serta syarat khusus bersifat kumulatif, dinilai sebagai bentuk pengaburan hukum dan tidak sejalan dengan penafsiran pengadilan.
Stephanie pun mendesak JPU segera mengeksekusi putusan tanpa mencari celah tafsir tambahan. Ia bahkan meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) turun tangan.
“JPU sudah lalai, jelas-jelas tiga bulan lewat sejak 7 Mei 2025. Kalau hukum masih mau dihormati, maka Kusumayati harus segera dieksekusi. Jamwas harus memeriksa dan memberi sanksi kepada jaksa yang mengulur-ulur eksekusi ini,” tegasnya.
Kasus ini dinilai mencederai rasa keadilan. Eksekusi yang seharusnya menjadi kewajiban JPU justru terkatung-katung hingga lebih dari tiga bulan. Kondisi tersebut bukan hanya bentuk kelalaian, tetapi juga dianggap sebagai pengabaian terhadap hak korban.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kalau JPU tidak segera bertindak, berarti mereka melindungi terpidana dengan melawan putusan pengadilan,” pungkas Stephanie.
Editor : Yudy Heryawan Juanda