get app
inews
Aa Text
Read Next : Dijuluki Barbie Hidup, Siapa Paling Cantik Lucinta Luna Atau Angelica Kenova dari Rusia?

Eks Marinir TNI AL Jadi Tentara Bayaran Rusia Kini Minta Maaf dan Ingin Kembali ke Indonesia

Senin, 21 Juli 2025 | 13:18 WIB
header img
Eks Marinir TNI AL Jadi Tentara Bayaran Rusia Kini Minta Maaf dan Ingin Kembali ke Indonesia. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsSubang.id – Mantan prajurit Marinir TNI Angkatan Laut (AL), Satria Arta Kumbara, yang kini diketahui menjadi tentara bayaran Rusia, menyampaikan permintaan maaf serta harapan untuk kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Permohonan tersebut disampaikan melalui sebuah video yang diunggah di akun TikTok @zstrom689.

Dalam video tersebut, Satria meminta langsung kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memfasilitasi kepulangannya ke tanah air dan pemulihan status kewarganegaraannya.

“Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya, menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” kata Satria dalam video tersebut, dikutip Senin (21/7/2025).

Satria mengungkapkan bahwa keputusan untuk bergabung dalam pasukan Russian Special Military Operations dan ikut dalam konflik bersenjata di Ukraina dilatarbelakangi oleh desakan ekonomi. Ia berharap pemerintah Indonesia memberikan jalan keluar dari kontrak militer tersebut dan memulihkan hak-haknya sebagai WNI.

“Mohon kebesaran hati Bapak untuk membantu mengakhiri kontrak saya tersebut, dan dikembalikan hak kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia,” katanya.

Berdasarkan informasi dari TNI AL, Satria Arta Kumbara sebelumnya berpangkat Sersan Dua (Serda) dan terakhir berdinas sebagai anggota Inspektorat Korps Marinir (Itkomar) di Markas Komando Marinir, Cilandak, Jakarta Selatan. Namun, ia kemudian dinyatakan desersi karena meninggalkan dinas selama 30 hari berturut-turut.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, pada Jumat (9/5/2025), menyebut bahwa proses hukum terhadap Satria telah dilakukan secara inabsentia di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Satria mulai disidang sejak Februari 2022, hingga akhirnya diberhentikan secara tidak hormat pada April 2022. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Idris, dengan putusan pengadilan nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tertanggal 6 April 2023, yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan akta No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tertanggal 17 April 2023.

Selain diberhentikan dari kedinasan militer, Satria juga dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut