Beli Narkoba Lewat Instagram, Pengedar Narkoba di Subang Ditangkap Polisi

SUBANG, iNewsSubang.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Purwadadi Barat, Kabupaten Subang. Seorang pria berinisial RR (29), warga Dusun Jambeanom, ditangkap di kediamannya, Senin (14/7/2025) malam.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima paket sabu seberat 45,7 gram, dua linting ganja seberat 1,07 gram, satu timbangan digital, sebuah handphone, dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, mengungkapkan bahwa tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari media sosial, tepatnya melalui akun Instagram bernama roseberry legacy.
“Tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu dan ganja melalui akun Instagram roseberry legacy untuk diedarkan kembali. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Subang,” ujar AKBP Dony dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).
Editor : Yudy Heryawan Juanda