get app
inews
Aa Text
Read Next : Cek Sarana dan Prasarana Polres Subang, Kapolres Tekankan Personel Tingkatkan Pelayanan

Beli Narkoba Lewat Instagram, Pengedar Narkoba di Subang Ditangkap Polisi

Selasa, 15 Juli 2025 | 09:55 WIB
header img
Beli Narkoba Lewat Instagram, Pengedar Narkoba di Subang Ditangkap Polisi. Foto: Istimewa

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Subang dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan berhenti. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan pemasok yang lebih besar,” tegas AKBP Dony.

Atas perbuatannya, tersangka RR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Polres Subang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut