Beli Narkoba Lewat Instagram, Pengedar Narkoba di Subang Ditangkap Polisi
Selasa, 15 Juli 2025 | 09:55 WIB

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Subang dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan berhenti. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan pemasok yang lebih besar,” tegas AKBP Dony.
Atas perbuatannya, tersangka RR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Polres Subang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Editor : Yudy Heryawan Juanda