Edarkan Sabu, Polres Subang Tangkap Oknum PNS, Barang Bukti Disembunyikan dalam Lampu Bohlam

IAA beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Subang. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya sangat berat, bisa seumur hidup atau pidana mati,” tegasnya.
Satres Narkoba Polres Subang juga memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih luas di wilayah Kabupaten Subang.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Peredaran narkoba adalah kejahatan serius yang menjadi atensi kami,” pungkasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan narkotika di Subang, serta menjadi peringatan keras bahwa aparat penegak hukum tak akan pandang bulu dalam memerangi peredaran narkoba, termasuk jika pelakunya berasal dari kalangan aparatur sipil negara.
Editor : Yudy Heryawan Juanda