get app
inews
Aa Text
Read Next : Polsek Pagaden Gencarkan KRYD, Amankan Miras dan Knalpot Brong

Edarkan Sabu, Polres Subang Tangkap Oknum PNS, Barang Bukti Disembunyikan dalam Lampu Bohlam

Senin, 07 Juli 2025 | 13:27 WIB
header img
Edarkan Sabu, Polres Subang Tangkap Oknum PNS, Barang Bukti Disembunyikan dalam Lampu Bohlam. Foto: Istimewa

IAA beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Subang. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya sangat berat, bisa seumur hidup atau pidana mati,” tegasnya.

Satres Narkoba Polres Subang juga memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih luas di wilayah Kabupaten Subang.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Peredaran narkoba adalah kejahatan serius yang menjadi atensi kami,” pungkasnya. 

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan narkotika di Subang, serta menjadi peringatan keras bahwa aparat penegak hukum tak akan pandang bulu dalam memerangi peredaran narkoba, termasuk jika pelakunya berasal dari kalangan aparatur sipil negara.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut