get app
inews
Aa Text
Read Next : Cek Sarana dan Prasarana Polres Subang, Kapolres Tekankan Personel Tingkatkan Pelayanan

Satreskoba Polres Subang Tangkap Pria Pengedar Sabu di Area Karaoke, Sita 2,67 Gram Narkotika

Minggu, 06 Juli 2025 | 19:25 WIB
header img
Satreskoba Polres Subang Tangkap Pria Pengedar Sabu di Area Karaoke, Sita 2,67 Gram Narkotika. Foto: Istimewa

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang bukti narkotika dari seseorang berinisial V. Identitas V sudah kami kantongi dan sedang dalam proses pengejaran,” ungkap Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Udiyanto. 

Kini, AG telah ditahan di Mapolres Subang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I.

“Langkah-langkah penyidikan terus kami lakukan, termasuk pemeriksaan saksi, pengujian laboratorium terhadap barang bukti, hingga pengembangan jaringan pelaku,” tambahnya.

Polres Subang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba tanpa kompromi di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKP Udi. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut