Polsekta Subang Amankan 80 Botol Miras dari Warung di Jalan Kapten Hanafiah

SUBANG, iNews.id – Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Subang melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) siang dalam rangka Operasi Minuman Keras (Ops Miras), Kamis (12/6/2025). Operasi tersebut berlangsung mulai pukul 14.00 WIB di wilayah hukum Polsek Subang dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Subang, AKP Endang Suganda.
Dalam operasi tersebut, jajaran Polsek Subang turut menggandeng personel TNI dari Bhabinsa dan aparat Satpol PP Kecamatan Subang untuk memperkuat sinergi penegakan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat.
Hasil dari operasi tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras dari sebuah warung minuman yang berada di Jalan Kapten Hanafiah, RT 105 B RW 29, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.
Dari lokasi, aparat mengamankan satu orang penjual minuman keras berinisial LP, yang diketahui berinisial LP (27) seorang pedagang asal Jalan Kebon Pring No. 12 RT 01 RW 04, Kelurahan/Desa Pekalipan, Kota Cirebon.
"Dari hasil patroli siang ini, kami mengamankan 80 botol minuman keras berbagai merek dan ukuran yang diduga tidak memiliki izin edar. Barang bukti sudah kami amankan di Polsek Subang," ujar AKP Endang.
Editor : Yudy Heryawan Juanda