get app
inews
Aa Text
Read Next : Polsek Pagaden Gelar Patroli Gabungan, Temukan Pelajar yang Berkeliaran di Jam Malam

Polsekta Subang Amankan 80 Botol Miras dari Warung di Jalan Kapten Hanafiah

Jum'at, 13 Juni 2025 | 08:09 WIB
header img
Polsekta Subang Amankan 80 Botol Miras dari Warung di Jalan Kapten Hanafiah. (Foto: Istimewa)

SUBANG, iNews.id – Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Subang melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) siang dalam rangka Operasi Minuman Keras (Ops Miras), Kamis (12/6/2025). Operasi tersebut berlangsung mulai pukul 14.00 WIB di wilayah hukum Polsek Subang dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Subang, AKP Endang Suganda.

Dalam operasi tersebut, jajaran Polsek Subang turut menggandeng personel TNI dari Bhabinsa dan aparat Satpol PP Kecamatan Subang untuk memperkuat sinergi penegakan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat.

Hasil dari operasi tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras dari sebuah warung minuman yang berada di Jalan Kapten Hanafiah, RT 105 B RW 29, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.

Dari lokasi, aparat mengamankan satu orang penjual minuman keras berinisial LP, yang diketahui berinisial LP (27) seorang pedagang asal Jalan Kebon Pring No. 12 RT 01 RW 04, Kelurahan/Desa Pekalipan, Kota Cirebon.

"Dari hasil patroli siang ini, kami mengamankan 80 botol minuman keras berbagai merek dan ukuran yang diduga tidak memiliki izin edar. Barang bukti sudah kami amankan di Polsek Subang," ujar AKP Endang. 

Lebih lanjut, AKP Endang menjelaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi serupa, terutama di titik-titik rawan peredaran miras ilegal, yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk tokoh agama dan masyarakat, untuk menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah kami," tambahnya.

Selama berlangsungnya operasi, situasi di lapangan terpantau aman dan kondusif. Tidak ditemukan adanya perlawanan dari pihak penjual, dan seluruh proses penyitaan barang bukti dilakukan secara persuasif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya konsumsi miras ilegal dan turut aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Polsek Subang mengimbau seluruh warga untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan menjauhi peredaran serta konsumsi minuman keras ilegal demi menciptakan suasana yang aman, sehat, dan kondusif di wilayah Kabupaten Subang. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut