SUBANG, iNewsSubang.id - Polsekta Subang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat (R4) yang terjadi di wilayah Kecamatan Subang. Unit Reskrim Polsek Subang, di bawah komando Kapolsek Subang AKP Endang Suganda, berhasil menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut, Selasa (14/1/2025) malam.
“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/01/I/2025/JBR/RES SBG/SEK SBG, yang kami terima pada 3 Januari 2025,” ujar AKP Endang Suganda kepada awak media, Rabu (15/1/2025).
Aksi pencurian terjadi di sebuah bengkel bernama ZIA Motor yang berlokasi di Jalan Arif Rahman Hakim No.03, RT/RW 021/005, Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Subang. Korban, yang melaporkan kejadian tersebut, adalah Mermozia Ul Haq Mapahir.
Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni LVI Bin UKR (29 tahun), warga Desa Tanjung Siang, Kecamatan Tanjung Siang. Ia berperan sebagai pelaku utama yang mencuri kendaraan (pemetik).
Lalu DLH Bin KRH (48 tahun), warga Desa Manyeti, Kecamatan Dawuan. Ia berperan sebagai penadah yang menyimpan dan menyembunyikan barang hasil kejahatan. Serta ORS (42 tahun), warga Desa Neglasari, Kecamatan Pagaden. Ia juga berperan sebagai penadah dalam kasus ini.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat Daihatsu Luxio warna putih dengan nomor polisi D-1817-QW, tahun 2012, lengkap dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli atas nama Bahrul serta kunci kontak kendaraan tersebut.
Editor : Yudy Heryawan Juanda