Polres Subang Ungkap Kasus Pemalsuan Pestisida, Ratusan Botol Siap Edar Diamankan

Atas perbuatannya, tersangka BMG dijerat dengan beberapa pasal yang memiliki konsekuensi hukum berat. “Tersangka dijerat dengan Pasal 123 Jo Pasal 77 Ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, dan/atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf e Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegas KOMPOL Endar.
Ia menambahkan bahwa ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara maksimal 7 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Menutup konferensi pers, KOMPOL Endar Supriyatna mengimbau masyarakat, khususnya petani dan distributor pertanian, untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk pestisida.
“Kami imbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan harga murah dan selalu membeli produk pestisida dari toko resmi atau distributor yang memiliki izin. Bila menemukan produk mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” pungkasnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Sat Reskrim Polres Subang untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih luas yang terlibat dalam praktik pemalsuan pestisida di wilayah Jawa Barat.
Editor : Yudy Heryawan Juanda