get app
inews
Aa Text
Read Next : Polsek Pagaden Gelar Patroli Gabungan, Temukan Pelajar yang Berkeliaran di Jam Malam

Polres Subang Ungkap Kasus Pemalsuan Pestisida, Ratusan Botol Siap Edar Diamankan

Rabu, 11 Juni 2025 | 13:21 WIB
header img
Polres Subang Ungkap Kasus Pemalsuan Pestisida, Ratusan Botol Siap Edar Diamankan. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNews.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus pemalsuan pestisida di wilayah Kabupaten Subang. Kasus ini disampaikan dalam kegiatan Press Release Pengungkapan Tindak Pidana yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, dipimpin langsung oleh Plh. Kapolres Subang, KOMPOL Endar Supriyatna.

Dalam konferensi pers tersebut, Sat Reskrim menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan warga terkait dugaan adanya praktik produksi pestisida palsu di Desa Jatimulya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, pada Senin, 9 Juni 2025. Laporan itu tercatat dalam nomor: LP/A/5/VI/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SUBANG/POLDA JABAR dan dilayangkan oleh korban berinisial DNE (36 tahun).

Plh. Kapolres Subang, KOMPOL Endar Supriyatna, menjelaskan bahwa tersangka berinisial BMG (46 tahun), warga Kecamatan Binong, Subang, telah melakukan praktik pencampuran bahan kimia secara ilegal untuk membuat pestisida palsu.

“Tersangka mencampurkan pestisida merek Regent (asli) dengan cairan kimia lain, air sebanyak 20 liter, serta pewarna makanan. Campuran ini kemudian dikemas ulang ke dalam botol bekas pestisida berbagai merek. Botol-botol itu disegel ulang menggunakan lem dan solder, lalu ditempeli label palsu,” jelas KOMPOL Endar.

Kegiatan ini dilakukan di sebuah rumah milik tersangka yang dijadikan tempat produksi ilegal pestisida, dan telah berlangsung dalam kurun waktu yang belum dapat dipastikan lamanya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan kegiatan produksi pestisida palsu, antara lain 198 botol pestisida palsu merek Regent (500 ml) yang sudah siap edar, 95 botol pestisida merek Virtako (50 ml) yang masih dalam proses produksi, 1 jerigen berisi cairan kimia, 316 botol kosong pestisida merek Virtako dan Prevathon, 430 tutup botol dari berbagai merek, 2 bundel stiker label pestisida Regent, seperangkat alat produksi seperti setrika, solder, gunting, lem, dan lakban. 

Atas perbuatannya, tersangka BMG dijerat dengan beberapa pasal yang memiliki konsekuensi hukum berat. “Tersangka dijerat dengan Pasal 123 Jo Pasal 77 Ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, dan/atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf e Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegas KOMPOL Endar.

Ia menambahkan bahwa ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara maksimal 7 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Menutup konferensi pers, KOMPOL Endar Supriyatna mengimbau masyarakat, khususnya petani dan distributor pertanian, untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk pestisida.

“Kami imbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan harga murah dan selalu membeli produk pestisida dari toko resmi atau distributor yang memiliki izin. Bila menemukan produk mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” pungkasnya.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Sat Reskrim Polres Subang untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih luas yang terlibat dalam praktik pemalsuan pestisida di wilayah Jawa Barat.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut