Polres Subang Ungkap Peredaran Sabu 46 Gram, Tersangka Ditangkap Saat Ambil Paket di Bawah Tiang
Kamis, 29 Mei 2025 | 19:06 WIB

"Pengakuan tersangka, sabu ini akan diedarkan di Garut dengan metode tempel. Ini menunjukkan bahwa wilayah Subang hanya menjadi titik transit," tambah Kasat Narkoba.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam pemberantasan narkoba. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda