Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 43 Terduga Provokator Diamankan Saat Aksi Unjuk Rasa di DPRD Subang
Advertisement . Scroll to see content

Polres Subang Ungkap Peredaran Sabu 46 Gram, Tersangka Ditangkap Saat Ambil Paket di Bawah Tiang

Kamis, 29 Mei 2025 | 19:06 WIB
  • author Yudy Heryawan Juanda
Polres Subang Ungkap Peredaran Sabu 46 Gram, Tersangka Ditangkap Saat Ambil Paket di Bawah Tiang
Tersangka Ditangkap Saat Ambil Paket di Bawah Tiang Listrik. (Foto: Istimewa)

"Pengakuan tersangka, sabu ini akan diedarkan di Garut dengan metode tempel. Ini menunjukkan bahwa wilayah Subang hanya menjadi titik transit," tambah Kasat Narkoba. 

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam pemberantasan narkoba. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya.

Editor: Yudy Heryawan Juanda

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut