Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 43 Terduga Provokator Diamankan Saat Aksi Unjuk Rasa di DPRD Subang
Advertisement . Scroll to see content

Polres Subang Ungkap Peredaran Sabu 46 Gram, Tersangka Ditangkap Saat Ambil Paket di Bawah Tiang

Kamis, 29 Mei 2025 | 19:06 WIB
  • author Yudy Heryawan Juanda
Polres Subang Ungkap Peredaran Sabu 46 Gram, Tersangka Ditangkap Saat Ambil Paket di Bawah Tiang
Tersangka Ditangkap Saat Ambil Paket di Bawah Tiang Listrik. (Foto: Istimewa)

SUBANG, iNews.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Rabu (28/5/2025) sore. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial AM (31), warga Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Tersangka diamankan saat hendak mengambil paket sabu yang disembunyikan di bawah sebuah tiang listrik, tepat di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Curug Goong. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita lima paket sabu dengan total berat bruto 46,02 gram, sebuah ponsel, dan identitas diri tersangka.

"Barang bukti tersebut kami temukan saat tersangka hendak mengambilnya. Modusnya menggunakan sistem tempel. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait jaringan dan asal usul barang haram tersebut," ujar Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Narkoba Polres Subang AKP Udiyanto, Kamis (29/5/2025). 

Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial U, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Rencananya, barang tersebut akan diedarkan di wilayah Garut.

Editor: Yudy Heryawan Juanda

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut