get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Tiga Pilar, Polsek Pagaden Tindak Penjualan Miras dan Obat Terlarang

Polres Subang Ungkap Peredaran Sabu 46 Gram, Tersangka Ditangkap Saat Ambil Paket di Bawah Tiang

Kamis, 29 Mei 2025 | 19:06 WIB
header img
Tersangka Ditangkap Saat Ambil Paket di Bawah Tiang Listrik. (Foto: Istimewa)

SUBANG, iNews.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Rabu (28/5/2025) sore. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial AM (31), warga Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Tersangka diamankan saat hendak mengambil paket sabu yang disembunyikan di bawah sebuah tiang listrik, tepat di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Curug Goong. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita lima paket sabu dengan total berat bruto 46,02 gram, sebuah ponsel, dan identitas diri tersangka.

"Barang bukti tersebut kami temukan saat tersangka hendak mengambilnya. Modusnya menggunakan sistem tempel. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait jaringan dan asal usul barang haram tersebut," ujar Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Narkoba Polres Subang AKP Udiyanto, Kamis (29/5/2025). 

Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial U, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Rencananya, barang tersebut akan diedarkan di wilayah Garut.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut