RSUD Subang Tegaskan Aturan Penerbitan Visum, Hanya Dapat Dikeluarkan untuk Kepentingan Proses Hukum

RSUD Subang merinci bahwa dalam penyusunannya, visum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang akurat dan objektif oleh dokter yang kompeten dan memiliki kewenangan. Setiap visum juga wajib ditandatangani oleh dokter dan distempel resmi oleh rumah sakit guna menjamin keabsahan dokumen.
“Kami menjamin keakuratan dan objektivitas visum serta menjaga kerahasiaan informasi pasien. RSUD Subang berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh ketentuan KUHAP dan peraturan pelaksananya,” ujar dr. Ahmad.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penerapan aturan visum ini bertujuan untuk menjamin keabsahan dan keakuratan hasil pemeriksaan medis sebagai alat bukti hukum, melindungi hak-hak pasien serta menjunjung ketertiban hukum, serta mematuhi standar etika dan profesi kedokteran di Indonesia.
RSUD Subang mengimbau masyarakat untuk memahami prosedur hukum yang berlaku dalam permintaan visum, guna menghindari kesalahpahaman atau potensi penyalahgunaan dokumen medis sebagai alat bukti.
“Kami membuka ruang koordinasi dengan aparat penegak hukum, tetapi tetap berpegang teguh pada prinsip hukum dan etik. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga integritas layanan medis dan proses hukum,” tutup dr. Ahmad.
Editor : Yudy Heryawan Juanda