Kanwil Kemenkumham Jabar Tanggapi Kasus Kekerasan terhadap Wartawan di Subang

SUBANG, iNewsSubang.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat memberikan tanggapan resmi terkait kasus dugaan tindak kekerasan terhadap seorang jurnalis yang terjadi di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, Rabu (9/4/2025). Kejadian tersebut menimpa Hadi Hardian, wartawan dari media online Hadejabarnews.com, saat ia tengah melakukan investigasi terkait aktivitas peternakan yang diduga belum memiliki izin operasional lengkap.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Hasbullah Fudail, menyatakan komitmennya untuk menegakkan hak asasi manusia dalam kasus tersebut.
“Sebagai bentuk tanggung jawab dan amanat dari Undang-Undang Dasar 1945, Kanwil Kemenkumham Jawa Barat hadir terhadap korban yang diduga mendapatkan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Kami siap menjadi garda terdepan untuk menegakkan HAM bagi warga negara Indonesia, khususnya di Jawa Barat,” ujarnya dalam pernyataan resminya.
Lebih lanjut, Hasbullah memaparkan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah konkret sejak Jumat (11/4/2025). Langkah-langkah tersebut mulai dari eminta keterangan dan informasi dari korban serta keluarga korban hingga meminta keterangan dan informasi dari pihak Kepolisian Resor Subang.
“Sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang HAM, kami berupaya meminimalisir potensi pelanggaran hak asasi manusia, termasuk terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya,” jelasnya.
Kehadiran langsung Tim Kanwil Kemenkumham Jabar ke Subang disambut baik oleh korban. Hadi Hardian mengungkapkan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan.
“Saya merasa diperhatikan dan dilindungi dengan kehadiran langsung dari pihak Kemenkumham. Ini adalah dukungan moral yang besar bagi saya sebagai jurnalis,” ungkap Hadi setelah memberikan keterangan terkait kronologi kejadian.
Dalam kunjungan tersebut, Kepala Kanwil turut memberikan cenderamata berupa buku “Problematika HAM Dalam Ragam Dimensi” kepada korban. Buku tersebut diharapkan menjadi referensi tambahan dalam pemahaman dan penegakan HAM di Indonesia.
Sementara itu, dari pihak kepolisian, Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun, mengonfirmasi bahwa proses hukum terhadap para pelaku telah berjalan. Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial AM (21), AW (41), CB (30), NR (27), dan SM (20).
Kanwil Kemenkumham Jabar mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Polres Subang. “Kami berharap penegakan hukum terhadap kasus ini dapat dilakukan secara tuntas. Ini penting untuk menjamin perlindungan HAM dan menjadi preseden bagi upaya pencegahan pelanggaran di masa mendatang,” tegas Hasbullah.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan erat dengan kebebasan pers dan hak atas rasa aman saat menjalankan profesi jurnalistik. Dalam hal ini, pemerintah wajib menjalankan fungsi penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM, sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 jo Pasal 8 dan 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Penanganan kasus ini juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang Kementerian Hak Asasi Manusia serta Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 yang menjadi dasar pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM.
Editor : Yudy Heryawan Juanda