get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Tiga Pilar, Polsek Pagaden Tindak Penjualan Miras dan Obat Terlarang

Sembilan Tersangka Kasus Premanisme di Kawasan Industri Subang Diserahkan ke Kejaksaan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 07:50 WIB
header img
Sembilan Tersangka Kasus Premanisme di Kawasan Industri Subang Diserahkan ke Kejaksaan. (Foto: Istimewa)

SUBANG, iNews.id – Sebanyak sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan premanisme di kawasan industri Subang resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Subang, Selasa (27/5/2025). Para tersangka diduga melakukan aksi pemerasan terhadap dua perusahaan besar, yakni PT. SPS dan PT. BYD. Penyerahan ini mencakup tersangka beserta barang bukti sebagai bagian dari tahap II penanganan perkara. Dengan demikian, proses hukum kini resmi dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Enam dari sembilan tersangka berasal dari kasus di PT. SPS. Berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 22 Maret 2025, mereka diduga terlibat dalam pemerasan terhadap pihak perusahaan. Keenam tersangka tersebut adalah Sukarjo alias Arab, Karma Wijaya alias Egi, Ruspandi, Yaya Sutarya alias Baya, Udin, dan Wawan Lesmana. Mereka dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tiga tersangka lainnya berasal dari kasus serupa yang terjadi di lingkungan PT. BYD, sesuai Laporan Polisi tertanggal 20 Maret 2025. Ketiganya adalah Ayep alias Iyep, Handi alias Uway, dan Tio Wijaksono. Mereka juga dijerat dengan pasal yang sama.

Penyidikan terhadap kedua perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Subang pada 22 dan 23 Mei 2025. Para tersangka akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut