Sembilan Tersangka Kasus Premanisme di Kawasan Industri Subang Diserahkan ke Kejaksaan

SUBANG, iNews.id – Sebanyak sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan premanisme di kawasan industri Subang resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Subang, Selasa (27/5/2025). Para tersangka diduga melakukan aksi pemerasan terhadap dua perusahaan besar, yakni PT. SPS dan PT. BYD. Penyerahan ini mencakup tersangka beserta barang bukti sebagai bagian dari tahap II penanganan perkara. Dengan demikian, proses hukum kini resmi dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Enam dari sembilan tersangka berasal dari kasus di PT. SPS. Berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 22 Maret 2025, mereka diduga terlibat dalam pemerasan terhadap pihak perusahaan. Keenam tersangka tersebut adalah Sukarjo alias Arab, Karma Wijaya alias Egi, Ruspandi, Yaya Sutarya alias Baya, Udin, dan Wawan Lesmana. Mereka dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tiga tersangka lainnya berasal dari kasus serupa yang terjadi di lingkungan PT. BYD, sesuai Laporan Polisi tertanggal 20 Maret 2025. Ketiganya adalah Ayep alias Iyep, Handi alias Uway, dan Tio Wijaksono. Mereka juga dijerat dengan pasal yang sama.
Penyidikan terhadap kedua perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Subang pada 22 dan 23 Mei 2025. Para tersangka akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Yudy Heryawan Juanda