get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Tiga Pilar, Polsek Pagaden Tindak Penjualan Miras dan Obat Terlarang

Sembilan Tersangka Kasus Premanisme di Kawasan Industri Subang Diserahkan ke Kejaksaan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 07:50 WIB
header img
Sembilan Tersangka Kasus Premanisme di Kawasan Industri Subang Diserahkan ke Kejaksaan. (Foto: Istimewa)

“Mereka dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun, Jumat (30/5/2025). 

Sementara itu, Polres Subang juga tengah menangani dua kasus premanisme lainnya yang sudah masuk tahap penyidikan. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam masa penahanan.

Penegakan hukum terhadap berbagai tindak premanisme ini mencerminkan komitmen Polres Subang dalam menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan berinvestasi di wilayah Kabupaten Subang. Upaya ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan untuk menciptakan iklim investasi yang aman, tertib, dan kondusif.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut