Sembilan Tersangka Kasus Premanisme di Kawasan Industri Subang Diserahkan ke Kejaksaan

“Mereka dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun, Jumat (30/5/2025).
Sementara itu, Polres Subang juga tengah menangani dua kasus premanisme lainnya yang sudah masuk tahap penyidikan. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam masa penahanan.
Penegakan hukum terhadap berbagai tindak premanisme ini mencerminkan komitmen Polres Subang dalam menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan berinvestasi di wilayah Kabupaten Subang. Upaya ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan untuk menciptakan iklim investasi yang aman, tertib, dan kondusif.
Editor : Yudy Heryawan Juanda