Sementara dari tersangka Asril Maulana, disita 1 unit ponsel Infinix Smart 8 hitam. Setta dari tersangka Wawan Gunawan disita 1 unit ponsel Redmi 8 Pro biru. Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka mencapai 36,25 gram sabu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana berat, termasuk hukuman penjara maksimal 20 tahun atau bahkan seumur hidup.
"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka, termasuk pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," tambah AKP Heri.
Polres Subang akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan beberapa langkah, termasuk pemeriksaan kesehatan tersangka, pemeriksaan saksi-saksi, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), uji laboratorium terhadap barang bukti, serta pengembangan asal muasal narkotika.
"Kami akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Subang. Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika," tutup AKP Heri.
Polres Subang mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Editor : Yudy Heryawan Juanda