get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Subang Ungkap Kasus Narkoba dengan BB 5 Kilogram Sabu, Terbesar se-Jabar di Awal 2025

Polres Subang Kembali Sergap Pengedar Sabu, 100 Paket Berhasil Disita

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:40 WIB
header img
Polres Subang Kembali Sergap Pengedar Sabu, 100 Paket Berhasil Disita. (Foto: Istimewa)

SUBANG, iNewsSubang.id – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dalam rangka Program 100 Hari ASTA CITA (Satgas Tipid Narkotika). Dalam operasi ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka di sebuah rumah di Kampung Ciintang, Desa Padaasih, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, Kamis (16/1/2025). 

Ketiga tersangka yang diamankan adalah Tita Wiguna Abadi alias Tejo (30), Wawan Gunawan alias Daweng (28), dan Asril Maulana (25). Mereka diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Subang dan sekitarnya.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasatreskoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan dan interogasi terhadap salah satu tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka Tita Wiguna Abadi alias Tejo mengaku telah dua kali menerima perintah dari seorang bandar bernama Beni (DPO) untuk mengambil dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Pertama, pada 9 Januari 2025, ia mengambil 50 gram sabu di Terminal Baranang Siang, Bogor, dan 20 gram lainnya di Desa Cipaku, Subang," ujarnya. 

Lebih lanjut, Tita Wiguna Abadi alias Tejo menyuruh Wawan Gunawan alias Daweng untuk mengambil sabu seberat 50 gram di Terminal Baranang Siang pada 10 Januari 2025. Sementara itu, Asril Maulana ditugaskan mengambil 20 gram sabu di trotoar pinggir jalan Desa Cipaku, Kecamatan Cibogo, Subang. Setelah barang diterima, ketiganya kemudian mengemas ulang dan membagi sabu tersebut untuk diedarkan.

Dalam operasi ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka, di antaranya dari Tita Wiguna Abadi alias Tejo berupa 1 tas selempang hitam bertulisan "Hishmore", 1 paket plastik klip berisi sabu, 32 paket sabu dibungkus tisu dan dililit lakban hitam, 16 paket sabu dibungkus tisu dan dililit lakban merah, 51 paket sabu dibungkus tisu dan dililit lakban coklat, 2 pack plastik klip, 1 timbangan digital merek Camry, 1 unit ponsel Vivo Y16 biru. 

Sementara dari tersangka Asril Maulana, disita 1 unit ponsel Infinix Smart 8 hitam. Setta dari tersangka Wawan Gunawan disita 1 unit ponsel Redmi 8 Pro biru. Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka mencapai 36,25 gram sabu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana berat, termasuk hukuman penjara maksimal 20 tahun atau bahkan seumur hidup.

"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka, termasuk pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," tambah AKP Heri.

Polres Subang akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan beberapa langkah, termasuk pemeriksaan kesehatan tersangka, pemeriksaan saksi-saksi, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), uji laboratorium terhadap barang bukti, serta pengembangan asal muasal narkotika. 

"Kami akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Subang. Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika," tutup AKP Heri. 

Polres Subang mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut