"Kami langsung BAP, tentu dalam perspektif administrasi Tibum. Karena untuk penegakkan hukum terkait minerba khususnya penambangan ini, menjadi domain APH. Dan hari kemarin, tentu atas seijin dari Pj Gubernur sudah dikirimkan surat ke Polda terkait dengan penambangan ilehal disini," katanya.
Dari 6 tambang galian c di Kasomalang dan Jalancagak, Subang ini hanya satu yang ijinnya masih berlaku. Namun, lanjut Herman, itu juga masih melanggar dengan menggunakan truk bertonase tinggi.
"Kami pun memberikan peringatan kepada yang bersangkutan untuk kedua kalinya. Jadi disini ada 6 perusahaan, itu 5 perusahaan ijinnya sudah expired. Ada satu ijinnya masih berlaku sampai bulan September 2025, tapi itu pun melanggar karena menggunakan truk yang besar," ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, lokasi tambang akan dijaga ketat oleh aparat gabungan guna mencegah aktivitas penambangan ilegal berlanjut. Aparat juga berkomitmen mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba memasuki area tambang selama penutupan berlangsung. Pemprov Jabar menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.
Editor : Yudy Heryawan Juanda