KARAWANG, iNews.id - Sidang kasus seorang anak yang menggugat ibu kandungnya atas tuduhan pemalsuan tanda tangan memasuki tahap akhir. Pada Rabu (23/10/2024) di Pengadilan Negeri Karawang, terdakwa membacakan nota pembelaan atau pleidoi.
Terdakwa hanya dituntut hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Syaratnya, jika permintaan mediasi berupa audit perusahaan tidak dipenuhi dalam tiga bulan, maka terdakwa akan langsung dipenjara.
Namun, tuntutan ini tidak sebanding dengan pasal yang didakwakan, yaitu Pasal 263 KUHP. Terdakwa, Kusumayati, dilaporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan anaknya, Stephanie, pada surat keterangan waris (SKW), notulen rapat perusahaan, serta rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB).
Pasal 263 KUHP berbunyi: Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang ditujukan sebagai bukti dari suatu hal dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika penggunaannya dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam (6) tahun.
Padahal, terdakwa Kusumayati telah beberapa kali diduga mengungkapkan kebohongan dalam persidangan yang sudah berjalan sekitar lima bulan ini.
Kusumayati berulang kali menyatakan tidak tahu mengenai tanda tangan Stephanie yang dipalsukan. Dia bersikukuh bahwa ia hanya menyuruh karyawannya bernama Alen untuk meminta tanda tangan kepada Stephanie.
Editor : Yudy Heryawan Juanda