Antisipasi Kecelakaan Kembali Terulang, Polres Subang Awasi Ketat Transportasi Dump Truk Material

Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Bebas Hambatan Kementerian PUPR, Yuanita Kiki Sani, menyatakan bahwa pembangunan akses tol Patimban adalah proyek nasional yang harus selesai pada tahun 2025. Ia juga menyoroti insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan pengangkut material, yang menyebabkan korban jiwa. “Kami berharap tidak ada lagi kejadian serupa di Subang,” ujarnya.
Sementara itu, Kadishub Subang, Asep Setya Permana, mengangkat isu kondisi jalan provinsi yang buruk akibat pengangkutan material, serta minimnya kontribusi kendaraan berplat luar daerah terhadap pendapatan daerah Subang melalui pajak dan KIR.
Dalam rakor tersebut telah disepakati bahwa para subkontraktor sepakat untuk mematuhi Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang di Subang.
Selain itu juga akan diterapkan pembatasan muatan kendaraan yang melebihi kapasitas. Lalu kendaraan pengangkut material diwajibkan membawa surat-surat resmi seperti SIM, STNK, dan KIR.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan ikrar dan komitmen bersama dari para pihak untuk mendukung kelancaran proyek dengan tetap mengutamakan keamanan lalu lintas di Kabupaten Subang.
Editor : Yudy Heryawan Juanda