SUBANG, iNews.id – Kecelakaan beruntun melibatkan delapan kendaraan terjadi di ruas jalan raya Subang-Bandung, tepatnya di Kelurahan Pasirkareumbi, Subang, Kamis (17/10/2024) pagi. Insiden tragis ini menelan korban jiwa dua orang dan menyebabkan delapan lainnya mengalami luka-luka.
Ironisnya kecelakaan tersebut diakibatkan dumptruk muatan pasir dan batu yang melanggar jam operasional. Padahal Pemkab Subang telah mengatur jam operasional kendaraan muatan material.
Minimnya tindakan dari Kepolisian bagi para pelanggar tersebut mengakibatkan resiko kecelakaan semakin meningkat. Padahal diterbitkannya Perbut yang mengatur jam operasional kendaraan muatan material tersebut untuk memberikan rasa nyaman dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Menurut Kasat Lantas Polres Subang, AKP Sudirianto, kecelakaan bermula saat sebuah dump truk yang mengangkut batu mengalami rem blong saat melintasi jalan menurun. Truk tersebut kemudian menabrak sejumlah kendaraan, termasuk sepeda motor, becak, dan beberapa bangunan warung.
Kecelakaan ini terjadi ketika dump truk dengan nomor polisi B-9785-F-Y-W yang dikemudikan oleh Ahmad (43) melaju dari arah Bandung menuju Subang. Saat tiba di jalan menurun, dump truk mengalami rem blong dan kehilangan kendali, menabrak kendaraan lain yang ada di depannya, termasuk motor, dump truk lainnya, empat minibus, dan sebuah becak.
"Setelah menghantam kendaraan lain, truk terbalik dan menabrak lima bangunan warung sebelum akhirnya berhenti di sebuah bengkel," ujar AKP Sudirianto.
Dalam kecelakaan ini, dua orang tewas di lokasi kejadian, yaitu seorang tukang becak bernama Roni Gunawan (66) dan Rivan Mulya Setiawan (32), warga yang sedang duduk di sebuah warung. Selain itu, tiga orang mengalami luka berat, sementara lima lainnya luka ringan.
Korban meninggal dunia langsung dievakuasi ke RSUD Subang, begitu pula para korban luka-luka yang segera mendapatkan perawatan medis. Kendaraan yang terlibat kecelakaan pun telah dievakuasi dari lokasi kejadian untuk memudahkan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Korban meninggal dua orang, sementara luka berat dan ringan mencapai delapan orang," lanjut Kasat Lantas.
Seperti diketahui Perbup tahun 2023 mengatur kendaraan muatan material dilarang melintas pada pukul 06.00-08.00 WIB untuk Hari Senin-Jumat dan untuk weekend atau Hari Sabtu-Minggu diberlakukan pada pukul 06.00-20.00 WIB.
Editor : Yudy Heryawan Juanda