Di lokasi tambang ditemukan sejumlah alat bukti yang menjadi ciri khas pengolahan emas, seperti pemecah batu (grinder), induction furnace, pemanas listrik, alat untuk melebur emas, cetakan bullion grafit, exhaust/kipas hisap, bahan kimia penangkap emas, dan peralatan penambangan seperti blasting machine, lower dozer, dump truck listrik, dan lori.
Barang bukti dititipkan di Polres Ketapang karena alasan mobilisasi, sementara beberapa barang bukti lainnya masih dalam perjalanan karena kendala administrasi penerbangan.
Modus operandi tersangka adalah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang sedang dalam masa pemeliharaan dengan alasan kegiatan tersebut. Namun, mereka melaksanakan blasting menggunakan bahan peledak dan kemudian mengolah bijih emas di lokasi itu.
Hasil pemurnian dari tunnel dibawa keluar dalam bentuk dore/bullion emas. Tersangka WNA China dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang mengancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Perkara ini akan dikembangkan lebih lanjut secara paralel, bersamaan dengan tindak lanjut oleh Kejaksaan Negeri Ketapang.
Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul : WNA China Keruk 774 Kg Emas dari Tambang Ilegal di Kalbar, Negara Rugi Rp1 Triliun Lebih
Editor : Yudy Heryawan Juanda