get app
inews
Aa Text
Read Next : PN Karawang Putuskan Kusumayati Bersalah, Divonis Penjara 14 Bulan

Sidang Ditunda, Jaksa Diminta Masukkan Pembatalan Akta Perubahan Saham Dalam Tuntutan Kusumayati

Kamis, 26 September 2024 | 00:05 WIB
header img
Sidang tuntutan kasus pemalsuan tandatangan oleh ibu kandung di Karawang ditunda. (Foto: Istimewa)

KARAWANG, iNews.id- Sidang tuntutan kasus anak menggugat ibu kandung terkait pemalsuan tanda tangan mengalami penundaan, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan belum siap mengajukan tuntutan.

Aktivis hukum Karawang menyatakan bahwa penundaan ini merupakan langkah yang tepat untuk mempertimbangkan sanksi hukum yang sesuai bagi terdakwa.

A Bajduri, aktivis hukum Karawang, menganggap penundaan sidang tuntutan tersebut sebagai hal yang wajar, karena JPU memerlukan waktu untuk mempertimbangkan tuntutan secara matang sebelum disampaikan di persidangan.

"Iya, ini hal yang wajar menurut saya, karena saya mengikuti perkembangan kasus ibu dan anak ini, dan dinamikanya sangat luar biasa. Tapi saya yakin langkah JPU adalah yang tepat," kata Abad setelah memantau sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (25/9/2024).

Diketahui bahwa sidang tuntutan terhadap terdakwa Kusumayati, yang digugat oleh anaknya Stephanie, dilaksanakan pada Rabu (25/9) di Pengadilan Negeri Karawang. Majelis hakim menyetujui permintaan JPU untuk menunda sidang dan memberikan waktu bagi JPU untuk menyiapkan tuntutan, dengan sidang ditunda hingga pekan depan.

"Karena jaksa belum siap dengan tuntutannya, saya putuskan sidang ditunda ke pekan depan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Karawang, Nelly Andriani, di ruang sidang.

Abad menjelaskan bahwa pihaknya yakin tuntutan jaksa akan sesuai dengan hasil persidangan, di mana terdakwa terbukti melakukan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW) sesuai dengan Pasal 263 KUHP.

"Hasil persidangan sudah jelas, Pasal 263. Jaksa dalam persidangan juga sudah mengungkapkan fakta-fakta dan barang bukti forensik," kata Abad.

Oleh karena itu, Abad percaya bahwa JPU akan tetap pada pendiriannya berdasarkan fakta hukum, dengan tuntutan yang sesuai dengan fakta-fakta yang muncul selama persidangan.

"Kita tinggal menunggu pekan depan bagaimana proses tuntutannya. Yang pasti, saya yakin JPU akan tetap berpegang pada hasil sidang dan fakta-fakta persidangan," tambahnya.

Abad juga menambahkan bahwa, berdasarkan hasil persidangan, dua terdakwa lain, yaitu Dandy, kakak dari Stephanie, dan Ferline, adik dari Stephanie, seharusnya turut bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.

"Iya, saudaranya (Stephanie dan Ferline) juga harus termasuk dalam tuntutan karena mereka terbukti terlibat dalam pemalsuan tanda tangan itu, bahkan turut serta dalam proses pembuatan akta perubahan saham," jelasnya.

Selain keterlibatan kedua saudaranya, Abad juga menyarankan JPU untuk lebih mendalami pembuatan putusan terkait akta perubahan saham yang telah diterbitkan oleh notaris.

"Selain itu, jaksa juga harus menelaah lebih lanjut terkait akta perubahan saham. Dalam tuntutan dan putusan, akta perubahan saham itu seharusnya dibatalkan, karena tanda tangan Stephanie yang tercantum dalam notulen rapat perubahan saham juga terbukti dipalsukan," tandasnya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut