Abad juga menambahkan bahwa, berdasarkan hasil persidangan, dua terdakwa lain, yaitu Dandy, kakak dari Stephanie, dan Ferline, adik dari Stephanie, seharusnya turut bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.
"Iya, saudaranya (Stephanie dan Ferline) juga harus termasuk dalam tuntutan karena mereka terbukti terlibat dalam pemalsuan tanda tangan itu, bahkan turut serta dalam proses pembuatan akta perubahan saham," jelasnya.
Selain keterlibatan kedua saudaranya, Abad juga menyarankan JPU untuk lebih mendalami pembuatan putusan terkait akta perubahan saham yang telah diterbitkan oleh notaris.
"Selain itu, jaksa juga harus menelaah lebih lanjut terkait akta perubahan saham. Dalam tuntutan dan putusan, akta perubahan saham itu seharusnya dibatalkan, karena tanda tangan Stephanie yang tercantum dalam notulen rapat perubahan saham juga terbukti dipalsukan," tandasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda