get app
inews
Aa Read Next : KPU Subang Tetapkan Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024

Inilah Poin Larangan Dalam Kampanye Pilkada 2024 yang Disampaikan Bawaslu Subang

Selasa, 24 September 2024 | 19:57 WIB
header img
Bawaslu Subang sosialisasi poin larangan kampanye di Pilkada 2024. (Foto: Istimewa)

Beberapa larangan tersebut meliputi:

1. Tidak boleh mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
2. Menghina seseorang, agama, suku, ras, atau golongan, termasuk calon dan partai politik.
3. Melakukan kampanye yang menghasut, memfitnah, atau mengadu domba.
4. Menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap individu, kelompok, atau partai.
5. Mengganggu ketertiban umum, keamanan, dan ketenteraman.
6. Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye.
7. Menggunakan fasilitas atau anggaran pemerintah.
8. Kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, atau di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut