Adapun Pasal 71 melarang pejabat negara, ASN, anggota TNI/Polri, dan kepala desa untuk membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Pelanggaran terhadap larangan ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pidana jika melanggar Pasal 69 huruf a sampai h," ujar Cucu Kodir, mengacu pada ketentuan Pasal 72.
Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah efektif dalam memastikan bahwa tahapan kampanye berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna menciptakan Pilkada yang damai dan adil di Kabupaten Subang.
Dengan demikian, seluruh pasangan calon diimbau untuk selalu mematuhi peraturan agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat mencederai proses demokrasi.
Editor : Yudy Heryawan Juanda