Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Paripurna DPRD Subang Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030
Advertisement . Scroll to see content

KPU Subang : Parpol Masih Bisa Ganti Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah

Sabtu, 07 September 2024 | 21:05 WIB
  • author Tim iNews.id
KPU Subang : Parpol Masih Bisa Ganti Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah
Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi. (Foto: Yudy H Juanda)

Jika parpol atau koalisi tidak mengajukan pengganti, sementara calon yang diusung tidak berhalangan tetap, tidak dijatuhi pidana, atau memenuhi syarat kesehatan, maka calon tersebut dinyatakan gugur dan tidak dapat melanjutkan pencalonan dalam pemilihan.

Lebih lanjut, Abdul Muhyi menegaskan bahwa jika bakal calon atau pasangan calon mengundurkan diri setelah proses pendaftaran, mereka tidak dapat digantikan dan otomatis dinyatakan gugur dari proses pemilihan. "Tidak ada penggantian jika pengunduran diri terjadi setelah pendaftaran," pungkasnya.

Dengan aturan ini, KPU Subang berharap proses pemilihan kepala daerah dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, memastikan setiap tahap dilaksanakan dengan adil dan transparan.

Editor: Yudy Heryawan Juanda

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut