get app
inews
Aa Read Next : KPU Subang Buka Pendaftaran KPPS untuk Pilkada Serentak 2024, Dibutuhkan 18.564 Anggota

KPU Subang : Parpol Masih Bisa Ganti Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah

Sabtu, 07 September 2024 | 21:05 WIB
header img
Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi. (Foto: Yudy H Juanda)

Jika parpol atau koalisi tidak mengajukan pengganti, sementara calon yang diusung tidak berhalangan tetap, tidak dijatuhi pidana, atau memenuhi syarat kesehatan, maka calon tersebut dinyatakan gugur dan tidak dapat melanjutkan pencalonan dalam pemilihan.

Lebih lanjut, Abdul Muhyi menegaskan bahwa jika bakal calon atau pasangan calon mengundurkan diri setelah proses pendaftaran, mereka tidak dapat digantikan dan otomatis dinyatakan gugur dari proses pemilihan. "Tidak ada penggantian jika pengunduran diri terjadi setelah pendaftaran," pungkasnya.

Dengan aturan ini, KPU Subang berharap proses pemilihan kepala daerah dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, memastikan setiap tahap dilaksanakan dengan adil dan transparan.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut