SUBANG, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang menyatakan bahwa partai politik (parpol) atau koalisi parpol masih memiliki kesempatan untuk mengganti pasangan bakal calon kepala daerah (Cakada) yang diusung. Hal ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Subang, Abdul Muhyi, menjelaskan bahwa pergantian pasangan bakal calon hanya dapat dilakukan pada tahap pendaftaran, sebelum penetapan pasangan calon tetap. "Penggantian tidak dapat dilakukan setelah penetapan pasangan calon," ujarnya saat memberikan keterangan kepada media di kantor KPU Subang pada Jumat (6/9/2024).
Pergantian calon dapat dilakukan jika pasangan bakal calon mengalami kondisi tertentu, seperti berhalangan tetap, dijatuhi pidana dengan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, atau tidak memenuhi syarat kesehatan. "Berhalangan tetap mencakup kondisi seperti meninggal dunia atau ketidakmampuan permanen dalam menjalankan tugas," tambahnya.
Abdul Muhyi juga menjelaskan bahwa parpol atau koalisi parpol diberi waktu maksimal tiga hari sejak hasil verifikasi administrasi diumumkan oleh KPU Jawa Barat dan KPU Kabupaten Subang untuk mengajukan calon pengganti. "Calon pengganti harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan parpol tingkat pusat, yang dituangkan dalam keputusan resmi," jelasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda